


Keputusan Tiongkok membatasi aset digital didorong oleh kekhawatiran atas stabilitas keuangan, keinginan mengendalikan sistem keuangan nasional, serta upaya memperkuat mata uang digitalnya, Digital Yuan. Larangan komprehensif ini mencakup seluruh aspek aktivitas cryptocurrency, seperti perdagangan, kepemilikan, dan penambangan aset digital. Kebijakan tersebut menandai perubahan besar dalam cara salah satu ekonomi terbesar dunia mengelola keuangan digital dan pengawasan moneter.
Pendekatan tegas pemerintah Tiongkok terhadap aset digital berdampak luas pada pasar global, mengingat peran sentral Tiongkok dalam ekonomi dunia dan dominasinya di industri penambangan blockchain. Investor dan trader internasional wajib memahami konsekuensi kebijakan ini, karena langsung memicu volatilitas pasar dan memengaruhi arah regulasi aset digital secara global.
Bagi pengguna individu, khususnya yang berdomisili di Tiongkok, larangan ini membatasi akses ke pasar aset digital secara drastis. Pembatasan tersebut memengaruhi portofolio investasi serta keterlibatan mereka di ekonomi digital global, sehingga secara efektif mengecualikan mereka dari inovasi keuangan utama. Kebijakan ini mempertegas perbedaan antara ekosistem keuangan digital Tiongkok yang diatur ketat dan aset digital terdesentralisasi di tingkat global.
Pembatasan aset digital di Tiongkok bermula dari regulasi awal pada 2017 dan meningkat tajam beberapa tahun berikutnya. Pemerintah mengakhiri seluruh aktivitas domestik dengan pelarangan total di tahun 2021, termasuk menutup semua platform perdagangan lokal dan melarang Initial Coin Offerings (ICO). Hingga akhir 2025, tindakan tegas ini telah menghilangkan ekosistem mata uang virtual domestik, memaksa seluruh aktivitas terkait ke ranah bawah tanah atau luar negeri.
Contoh utama arah strategis Tiongkok adalah peluncuran Digital Yuan pada 2021 sebagai central bank digital currency (CBDC). Mata uang digital yang didukung pemerintah ini memungkinkan otoritas Tiongkok mengawasi ekonomi secara real-time—fitur yang bertolak belakang dengan karakter aset digital terdesentralisasi seperti Bitcoin maupun Ethereum. Digital Yuan merepresentasikan visi Tiongkok atas sistem keuangan digital yang terkontrol dan transparan.
Di tingkat global, larangan aset digital oleh Tiongkok memicu pergeseran besar aktivitas penambangan ke berbagai negara. Amerika Serikat, Kanada, dan Kazakhstan mengalami lonjakan operasi penambangan, sebagai respons atas pelarangan di Tiongkok. Pergeseran ini berdampak signifikan pada distribusi hash rate dunia dan sistem keamanan blockchain global.
Dampak larangan aset digital Tiongkok sangat nyata dan terukur. Sebelum larangan diberlakukan, Tiongkok menguasai lebih dari 65% operasi penambangan Bitcoin global—nyaris monopoli. Setelah larangan, persentase tersebut anjlok tajam dan mengubah distribusi kekuatan komputasi serta lanskap penambangan dunia.
Pada era pasca-larangan, Amerika Serikat segera menjadi pemimpin penambangan. Menjelang akhir 2025, AS menguasai sekitar 35% pangsa pasar penambangan Bitcoin dunia, menandakan migrasi besar aktivitas penambangan dari Tiongkok. Pergeseran ini menunjukkan ketahanan dan adaptasi ekosistem blockchain terhadap perubahan regulasi.
Di sisi lain, Digital Yuan menunjukkan tingkat adopsi tinggi di Tiongkok. Volume perdagangan mencapai RMB 200 miliar pada akhir 2024, menegaskan pemanfaatan dan penerimaan yang semakin kuat di kalangan bisnis dan konsumen. Data ini mencerminkan keberhasilan strategi alternatif mata uang digital Tiongkok.
Selain itu, larangan ini menghasilkan penurunan signifikan dalam tindak kriminal. Pemerintah Tiongkok mencatat penurunan 70% kasus penipuan terkait aset digital pasca-penerapan larangan, menggarisbawahi efektivitas regulasi ketat dalam menekan aktivitas keuangan ilegal berbasis digital.
Larangan aset digital di Tiongkok merupakan strategi multifaset yang bertujuan mengendalikan risiko keuangan, memperkuat Digital Yuan sebagai mata uang digital negara, dan memperluas pengawasan regulasi atas ekonomi digital. Meski kebijakan ini mengganggu pasar aset digital dan ekosistem penambangan dunia, pada saat yang sama menciptakan dinamika dan peluang baru di lanskap mata uang digital.
Bagi investor dan trader, hal utama adalah mengikuti perkembangan regulasi dan menyesuaikan strategi investasi. Pergeseran operasi penambangan dan kehadiran mata uang digital nasional menunjukkan tren global menuju infrastruktur finansial digital yang dikendalikan pemerintah. Memahami perubahan struktural ini sangat penting bagi pelaku aset digital, teknologi blockchain, dan fintech. Pendekatan Tiongkok menjadi contoh bagaimana kebijakan nasional bisa merombak sistem teknologi dan finansial dunia, menegaskan pentingnya kewaspadaan regulasi dalam ekonomi digital yang terus berkembang.
Ya, Tiongkok telah melarang bursa cryptocurrency dan ICO sejak 2017. Larangan tetap berlaku dengan regulasi yang sangat ketat atas perdagangan cryptocurrency. Tidak ada pengumuman resmi yang menunjukkan larangan akan dicabut.
Ya, masyarakat Tiongkok masih dapat membeli crypto melalui platform internasional walaupun akses ke bursa lokal dibatasi. Kepemilikan dan perdagangan cryptocurrency tidak secara eksplisit dilarang. Individu dapat membeli crypto dengan mata uang fiat melalui platform internasional.
Tiongkok memiliki sekitar 194.000 bitcoin per Desember 2024. Jumlah ini terutama berasal dari hasil penyitaan pemerintah dan tindakan regulasi. Angka pasti dapat sedikit berubah karena pencatatan blockchain terus diperbarui.
Cryptocurrency dinyatakan ilegal di Tiongkok pada 2025. Seluruh transaksi crypto, bursa, dan ICO dilarang. Lembaga keuangan tidak diperbolehkan menawarkan layanan terkait crypto.
Tiongkok melarang cryptocurrency untuk mencegah pencucian uang, membatasi transfer dana ilegal, dan menjaga kontrol penuh atas sistem keuangan nasional. Pemerintah mengutamakan kedaulatan ekonomi dan stabilitas finansial.
Pembelian atau perdagangan cryptocurrency di Tiongkok adalah tindakan ilegal. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan dikenai denda besar. Penegakan hukum berlangsung ketat sejak 2021 dengan larangan total atas seluruh transaksi cryptocurrency.











