


Cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC) berjalan pada blockchain peer-to-peer (P2P) yang terdesentralisasi, tetapi mayoritas trader pertama kali mengakses aset digital melalui crypto exchange terpusat (CEX) yang diatur. Platform-platform ini kini menjadi komponen utama dalam ekosistem cryptocurrency, memproses transaksi bernilai miliaran dolar setiap hari dan menjadi pintu utama konversi antara crypto dan mata uang fiat. Sementara alternatif terdesentralisasi beroperasi secara transparan di blockchain dengan seluruh transaksi dapat dilihat publik, CEX beroperasi secara off-chain sehingga menciptakan lingkungan perdagangan yang kurang transparan. Dari berbagai mekanisme trading di CEX, cross trading merupakan praktik yang paling tertutup dan perlu diwaspadai karena berdampak signifikan bagi pelaku pasar.
Cross trading adalah metode transaksi yang tidak standar dan menyimpang dari mekanisme pertukaran tradisional. Dalam skenario perdagangan crypto pada umumnya, saat seorang trader mengirimkan order beli atau jual, permintaan tersebut masuk ke order book exchange dan dapat dilihat seluruh pelaku pasar. CEX kemudian mencocokkan order antara pembeli dan penjual di pasar terbuka, memastikan transparansi dan penemuan harga yang adil.
Namun, cross trading beroperasi secara berbeda. Saat cross transaction terjadi, tidak ada pencatatan publik transfer di order book exchange. Sebaliknya, broker langsung mencocokkan order beli dan jual antar klien mereka untuk aset yang sama tanpa dipublikasikan ke pasar. Hanya broker yang memfasilitasi transaksi tersebut yang mengetahui eksekusinya, sehingga perdagangan ini keluar dari proses penemuan harga transparan. Praktik ini menciptakan saluran perdagangan privat di luar pasar publik, menimbulkan pertanyaan seputar transparansi dan keadilan pasar.
Mekanisme cross trade dilakukan dengan intervensi langsung oleh broker atau manajer portofolio yang melewati prosedur standar exchange. Broker mengidentifikasi order beli dan jual yang cocok di antara akun yang mereka kelola dan mengeksekusi pertukaran langsung aset crypto di antara akun tersebut. Proses ini biasanya terjadi di antara klien dalam akun terkelola, membentuk marketplace internal yang terpisah dari exchange publik.
Cross trading tidak terbatas pada satu platform. Broker berpengalaman dapat memfasilitasi cross trade lintas platform trading saat mereka menemukan pihak lawan dan peluang perdagangan yang menguntungkan. Terlepas dari jalur eksekusi, ciri utama cross trade tetap: transaksi ini melewati pelaporan order book tradisional dan tidak melepas aset crypto ke pasar publik.
Karena sifat cross trading yang tertutup, banyak CEX melarang aktivitas ini demi menjaga integritas dan transparansi pasar. Namun, beberapa exchange mengizinkan cross trade yang dibantu broker dengan syarat tertentu. Pada kasus tersebut, broker wajib segera menyerahkan detail transaksi lengkap kepada exchange agar tetap dapat menikmati keunggulan cross trading sekaligus memenuhi standar transparansi CEX. Regulasi ini bertujuan menyeimbangkan efisiensi cross trading dengan kebutuhan pengawasan pasar.
Cross trading menawarkan sejumlah keunggulan yang menarik bagi broker dan klien. Utamanya adalah efisiensi transaksi, karena cross trade umumnya dieksekusi lebih cepat daripada transaksi order book standar. Aset crypto berpindah langsung antar akun, bukan melalui pasar publik, sehingga waktu penyelesaian jauh lebih singkat. Selain itu, cross trade menghilangkan biaya exchange pada transaksi standar, memberi penghematan biaya bagi peserta.
Keuntungan lain adalah menjaga stabilitas harga. Jika sejumlah besar crypto berpindah melalui order book publik, fluktuasi suplai yang terlihat dapat memicu volatilitas harga. Cross trading mengurangi dampak ini dengan menjaga transfer di luar pasar publik, mencegah peserta lain bereaksi pada perubahan suplai mendadak. Fitur ini sangat penting bagi klien institusi yang ingin memindahkan aset digital dalam jumlah besar tanpa mengganggu harga pasar.
Cross trading juga berperan strategis dalam arbitrase. Broker memanfaatkan mekanisme ini untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga kecil antar platform trading crypto. Arbitrase membutuhkan eksekusi transfer aset crypto secara cepat dan besar untuk memanfaatkan ketidakefisienan harga sementara. Dengan cross trade, broker dapat memindahkan aset dengan cepat antar platform demi memaksimalkan profit sekaligus membantu tercapainya keseimbangan harga di pasar crypto secara keseluruhan.
Meski memiliki keunggulan, cross trading membawa risiko dan kekhawatiran besar, khususnya terkait transparansi pasar. Isu utama adalah cross trade terjadi di luar pengawasan publik dan di luar order book resmi, menciptakan asimetri informasi. Trader yang terlibat tidak dapat memverifikasi secara independen apakah mereka menerima harga pasar terbaik atas aset digitalnya. Karena order ini tak terlihat oleh peserta lain, mereka tidak bisa merespons dinamika suplai dan permintaan yang sebenarnya, sehingga penemuan harga bisa terdistorsi.
Risiko counterparty juga signifikan. Trader harus mempercayakan sepenuhnya kepada broker atau manajer portofolio untuk mengeksekusi cross trade secara legal dan menguntungkan. Tanpa pencatatan transparan di order book CEX, trader crypto tidak memiliki jejak publik untuk memantau atau memverifikasi order mereka. Kekurangan transparansi ini membuka peluang konflik kepentingan, karena broker berwenang penuh atas eksekusi tanpa pengawasan pasar.
Para kritikus menyoroti kekhawatiran integritas pasar pada praktik cross trading. Kerahasiaan cross trade mengaburkan data suplai penting yang dibutuhkan peserta pasar untuk pengambilan keputusan. Dengan menghilangkan volume transaksi besar dari pantauan publik, cross trading bisa menghilangkan peluang trading yang seharusnya terbuka jika informasi pasar tersedia secara lengkap. Selain itu, sifat cross trade yang tertutup dapat menjadi celah untuk praktik manipulasi pasar, menyulitkan regulator dan pelaku pasar mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan pasar.
Walau cross trade dan block trade memiliki sejumlah persamaan dan kerap beririsan, keduanya adalah jenis transaksi berbeda dengan karakter tersendiri. Block trade ditandai dengan volume transaksi besar dan biasanya melibatkan klien institusi yang memindahkan aset dalam jumlah besar. Untuk eksekusi block trade yang optimal, broker sering menegosiasikan syarat terlebih dahulu dan memecah order besar menjadi beberapa transaksi kecil guna menekan dampak pasar dan menghindari volatilitas harga berlebihan.
Kedua jenis perdagangan ini berlangsung di luar exchange publik dan relatif privat. Namun, block trade memiliki kewajiban regulasi tambahan—broker wajib melaporkan detail transaksi ke otoritas terkait agar mematuhi standar hukum lokal dan menjaga pengawasan pasar. Hubungan antara kedua tipe transaksi ini bersifat hierarkis: jika cross trade melibatkan transfer besar antar klien institusi, kemungkinan besar itu juga tergolong block trade dan harus memenuhi standar regulasi yang berlaku. Namun, cross trade tidak harus memenuhi ambang volume atau kriteria institusi yang membedakan block trade, sehingga cakupan cross trade lebih luas dan dapat mencakup transaksi privat berukuran lebih kecil antara klien mana pun di bawah pengelolaan broker.
Cross trade dan wash trade kerap disalahartikan karena sama-sama berlangsung di luar pasar terbuka, namun keduanya berbeda secara mendasar dengan implikasi hukum dan etika yang signifikan. Wash trading adalah praktik manipulatif di mana pelaku memindahkan aset antar akun yang mereka kontrol demi menciptakan aktivitas trading palsu. Tujuannya adalah menghasilkan sinyal palsu terkait minat pasar crypto, menyesatkan trader lain soal suplai, permintaan, dan volume trading yang sebenarnya.
Perbedaan mendasar terletak pada tujuan dan legitimasi. Cross trade memiliki fungsi legal seperti menekan biaya transaksi, mempercepat eksekusi, dan meminimalkan dampak pasar bagi klien, sedangkan wash trading tidak memiliki tujuan bisnis yang sah. Wash trading diakui secara universal sebagai manipulasi pasar dan ilegal di pasar yang diatur. Praktik ini sengaja mendistorsi data pasar untuk menipu peserta lain, sehingga mereka mungkin mengambil posisi berdasarkan informasi palsu. Cross trade, walau mengandung isu transparansi, merupakan transaksi nyata antara pihak berbeda, sementara wash trading melibatkan transaksi antar akun sendiri demi manipulasi pasar. Regulator aktif menindak wash trading, sementara cross trading yang diungkapkan dan dijalankan sesuai regulasi tetap legal di banyak yurisdiksi.
Cross trading pada pasar cryptocurrency merupakan mekanisme perdagangan yang kompleks, menawarkan manfaat sekaligus risiko bagi pelaku pasar. Keunggulan seperti penghematan biaya, eksekusi cepat, dan minimnya dampak pasar didapatkan dengan mengorbankan transparansi serta menambah risiko counterparty. Memahami perbedaan cross trade dengan block trade dan wash trade sangat penting bagi trader crypto. Cross trade tetap sah jika dilakukan sesuai regulasi, membedakannya dari praktik manipulatif seperti wash trading. Namun, kekurangan transparansi pada cross trading menimbulkan kekhawatiran valid tentang penemuan harga adil dan integritas pasar. Seiring kematangan pasar crypto, trader perlu menimbang manfaat dan risiko cross trading serta memahami dampak transaksi di luar pasar pada dinamika keseluruhan. Untuk transparansi maksimal, alternatif terdesentralisasi menawarkan rekam transaksi on-chain yang jelas, meski harus mengorbankan sebagian kenyamanan dan kecepatan dari exchange terpusat dan mekanisme cross trading.
Cross trading terjadi saat broker mencocokkan transaksi antar klien tanpa menggunakan exchange, sehingga melewati pasar terbuka.
Perusahaan China menjual barang ke perusahaan Amerika Serikat, dengan pengiriman langsung dari China ke Amerika. Ini adalah perdagangan internasional langsung antara dua perusahaan.
Legalitas cross trading berbeda-beda. Umumnya diperbolehkan jika broker mencocokkan order beli dan jual sekuritas yang sama antar klien, tetapi regulasi berbeda di setiap yurisdiksi.











