

Mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) beroperasi pada blockchain terdesentralisasi berbasis peer-to-peer (P2P), namun banyak trader pertama kali bertransaksi aset digital melalui crypto exchange terpusat yang teregulasi. Platform ini sangat diminati berkat kemudahan serta aksesibilitasnya, memproses transaksi bernilai miliaran dolar setiap hari dan menjadi pintu utama konversi antara cryptocurrency dan mata uang fiat. Walaupun platform trading terdesentralisasi beroperasi secara onchain dengan transparansi penuh, exchange terpusat beroperasi offchain sehingga tidak semua transfer token berlangsung secara terbuka di domain publik. Dari beragam praktik trading di platform terpusat, cross transaction merupakan mekanisme yang lebih tidak transparan dan berpotensi membuat trader berada pada posisi yang rentan.
Cross trading merupakan metode transaksi yang berbeda dari prosedur exchange standar. Dalam trading biasa, order beli atau jual cryptocurrency dikirim ke order book dan exchange akan mencocokkan pembeli dengan penjual di pasar publik. Sebaliknya, cross transaction berjalan berbeda. Di sini, broker exchange langsung mencocokkan order beli dan jual klien mereka untuk aset yang sama tanpa mencatat transaksi tersebut di order book publik. Ciri utama cross transaction adalah sifatnya yang tidak terlihat secara publik—hanya broker yang memfasilitasi transaksi tersebut yang mengetahui eksekusinya. Tidak ada catatan transfer yang muncul di exchange publik, sehingga transparansi lebih rendah dibandingkan trading konvensional.
Mekanisme cross transaction melibatkan broker atau manajer portofolio yang secara langsung memfasilitasi pertukaran cryptocurrency antar akun yang mereka kelola. Transaksi yang dicocokkan ini umumnya dilakukan dalam akun yang dikelola dan melibatkan klien internal, namun broker juga dapat mengeksekusi cross transaction di antara berbagai exchange jika menemukan counterparty dan peluang yang tepat. Terlepas dari metode perutean yang dipilih, cross transaction secara sengaja melewati sistem pelaporan order book dan menghindari pelepasan cryptocurrency ke pasar publik.
Karena tidak mengikuti prosedur order book standar, banyak exchange terpusat melarang aktivitas cross trading di platformnya. Namun, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu. Beberapa platform trading besar mengakui cross transaction berbantuan broker dalam persyaratan spesifik, utamanya jika broker segera memberikan detail transaksi secara lengkap. Dengan demikian, broker tetap dapat memanfaatkan keuntungan cross trading sambil menjaga kepatuhan terhadap persyaratan transparansi exchange dan standar regulasi.
Cross trading menawarkan keunggulan yang membuatnya menarik bagi broker dan klien mereka. Manfaat utamanya adalah kecepatan transaksi dan penghematan biaya dibandingkan trading di order book. Cross transaction menghilangkan biaya exchange, dan transaksi selesai lebih cepat karena cryptocurrency berpindah langsung antar akun tanpa melewati infrastruktur pasar publik. Efisiensi ini sangat menguntungkan trader dengan frekuensi tinggi maupun volume besar.
Di luar aspek operasional, cross trading juga menjaga stabilitas pasar dengan meminimalkan volatilitas harga aset kripto. Karena transaksi berlangsung di luar order book publik, pelaku pasar tidak mengetahui pergerakan besar pasokan cryptocurrency. Ketidaktransparanan ini membantu menjaga harga tetap stabil meski terjadi perpindahan aset digital dalam jumlah besar, sehingga mencegah lonjakan harga ekstrem akibat transaksi besar yang tampak di publik.
Selain itu, broker profesional memanfaatkan cross transaction untuk mengeksekusi strategi arbitrase dengan mengeksploitasi ketidakefisienan harga antar exchange. Arbitrase membutuhkan pemindahan volume cryptocurrency besar secara cepat untuk memanfaatkan selisih harga antar platform. Arbitrase yang berhasil menghasilkan profit sekaligus berkontribusi terhadap efisiensi pasar dengan menyeimbangkan penawaran dan permintaan di ekosistem kripto secara menyeluruh.
Walaupun memiliki keunggulan, cross trading membawa risiko besar yang wajib diperhatikan trader. Risiko utama cross transaction di kripto adalah minimnya transparansi. Karena berlangsung di luar pasar publik dan tidak tercatat di order book resmi, peserta tidak dapat memastikan apakah mereka memperoleh harga terbaik untuk aset digitalnya. Pihak eksternal tidak dapat melihat order cross transaction sehingga tidak bisa merespons dinamika pasar secara real-time. Trader yang menggunakan cross transaction harus percaya bahwa harga yang dinegosiasikan broker lebih baik dari harga pasar terbuka—sebuah kepercayaan yang tidak selalu bisa dijamin.
Kekurangan lain adalah meningkatnya risiko counterparty dalam skema cross trading. Trader harus mengandalkan broker atau manajer portofolio untuk mengeksekusi cross transaction secara legal dan kompeten, menambah ketergantungan di setiap transfer. Tanpa catatan transparan atas permintaan beli dan jual di order book exchange, trader kripto tidak memiliki dokumentasi publik untuk memantau dan memverifikasi order. Banyak pihak menilai kerahasiaan cross transaction mengaburkan data suplai penting, menutup peluang trading yang sah, dan membuka celah manipulasi pasar. Kurangnya transparansi ini menciptakan ruang bagi praktik tidak etis yang sulit dideteksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait integritas pasar dan perlindungan trader.
Walaupun cross transaction dan block trade sering tumpang tindih, kedua kategori ini tidak sama dan memiliki ciri berbeda. Block trade ditandai oleh besaran aset yang besar dan umumnya terjadi antar klien institusi, bukan trader ritel. Sebelum mengeksekusi block trade, broker biasanya bernegosiasi lalu membagi transaksi ke beberapa order kecil untuk mencegah volatilitas harga berlebihan akibat satu transaksi besar.
Seperti cross transaction, block trade juga berlangsung di luar exchange publik dengan tingkat privasi tertentu. Namun, perbedaannya adalah broker wajib melaporkan detail block trade ke otoritas regulasi untuk memastikan kepatuhan hukum dan pengawasan pasar. Jika cross transaction mencakup transfer besar antar klien institusi, transaksi tersebut kemungkinan dikategorikan sebagai block trade menurut regulasi. Namun, cross transaction tidak harus memenuhi syarat jumlah atau partisipan institusi seperti block trade, sehingga keduanya dapat berdiri sendiri walau memiliki kemiripan.
Wash trade adalah jenis transaksi lain yang sering disamakan dengan cross transaction, namun berbeda total dari sisi tujuan dan legalitas. Dalam wash trading, pelaku memindahkan aset antar akun sendiri untuk menciptakan ilusi aktivitas beli/jual yang besar. Tujuan wash trading adalah memanipulasi persepsi pasar dengan menyamarkan data suplai, permintaan, dan volume trading harian kripto. Praktik ini menyesatkan trader lain agar mengambil posisi berdasarkan sinyal palsu, menciptakan euforia atau kekhawatiran buatan pada aset tertentu.
Berbeda dari cross transaction yang bisa memiliki tujuan sah seperti efisiensi dan penghematan biaya, wash trading tidak memiliki manfaat etis dan secara universal dikategorikan sebagai penipuan di pasar kripto. Otoritas regulasi melarang wash trading karena sifat manipulatif dan dampaknya yang merusak integritas pasar. Walau kedua jenis transaksi terjadi di luar mekanisme pasar publik, motivasi, pelaksanaan, dan status hukumnya sangat berbeda. Cross trading berada di zona abu-abu yang perlu pengawasan, sementara wash trading jelas ilegal dan tidak etis.
Cross transaction di pasar kripto adalah praktik kompleks yang memberikan keunggulan sekaligus risiko dan tantangan etika signifikan. Metode ini menawarkan penghematan biaya, eksekusi cepat, serta penurunan volatilitas dengan beroperasi di luar sistem order book konvensional. Namun, semua keunggulan tersebut menurunkan transparansi dan dapat menyebabkan harga kurang optimal, risiko counterparty yang tinggi, serta potensi manipulasi pasar. Walaupun cross transaction dapat digunakan secara sah dan berbeda dari praktik ilegal seperti wash trading, sifatnya yang tertutup membutuhkan regulasi ketat dan kewaspadaan trader. Memahami mekanisme, tujuan, dan risiko cross transaction sangat penting bagi siapa pun yang aktif di pasar kripto, baik individu maupun institusi. Seiring industri kripto berkembang, membangun pengawasan yang tepat untuk cross trading tanpa menghilangkan manfaatnya menjadi tantangan berkelanjutan bagi exchange, regulator, dan pelaku pasar.
Cross transaction adalah perdagangan di mana order beli dan jual untuk aset yang sama dicocokkan dan dieksekusi secara internal tanpa melalui pasar terbuka, sehingga dampak harga lebih kecil dan eksekusi order besar menjadi lebih efisien.
Contoh cross trade adalah ketika pengguna menukar Bitcoin langsung dengan Ethereum di jaringan blockchain berbeda tanpa menggunakan perantara terpusat, memungkinkan pertukaran aset antar chain secara efisien.
Cross trade umumnya legal jika sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Pengawasan regulasi berbeda-beda di setiap yurisdiksi. Pastikan selalu mematuhi hukum dan aturan keuangan lokal.
Agency cross transaction terjadi ketika broker-dealer mengeksekusi order klien melalui broker-dealer lain sebagai perantara. Contohnya, broker memfasilitasi pembelian cryptocurrency klien dengan menyalurkan order ke broker-dealer lain, memperoleh komisi, dan memastikan harga wajar serta eksekusi yang transparan.











