


Cryptocurrency telah mengubah dunia keuangan dengan sistem blockchain terdesentralisasi berbasis peer-to-peer (P2P). Namun, banyak trader mengakses aset digital melalui crypto exchange terpusat (CEX) yang tunduk pada regulasi. Platform ini memproses transaksi miliaran dolar setiap hari dan menjadi penghubung utama antara kripto dan mata uang fiat. Berbeda dengan exchange terdesentralisasi (DEX) yang transparan, CEX beroperasi secara off-chain dan memunculkan praktik seperti cross trading yang tidak selalu terlihat oleh seluruh pelaku pasar.
Cross trading dalam dunia cryptocurrency adalah proses di mana order beli dan jual atas aset yang sama dicocokkan antar klien tanpa diumumkan di order book publik. Berbeda dengan trading biasa yang terbuka di pasar, dalam cross trade broker exchange memfasilitasi transaksi ini secara off-record, sehingga hanya pihak terkait yang mengetahui detailnya.
Cross trade dilakukan oleh broker atau manajer portofolio dengan menukar cryptocurrency secara langsung antara dua akun di bawah pengawasan mereka. Perdagangan semacam ini bisa terjadi di dalam akun yang dikelola maupun antar exchange jika broker menemukan lawan transaksi yang tepat. Ciri utama cross trade adalah melewati pelaporan order book standar sehingga detail transaksi tetap privat.
Banyak CEX melarang cross trading demi transparansi, namun beberapa platform tetap memperbolehkannya dengan syarat pelaporan yang ketat. Dalam kasus tersebut, broker wajib segera menyampaikan detail transaksi lengkap demi kepatuhan terhadap standar exchange.
Cross trading memiliki beberapa tujuan di pasar cryptocurrency:
Efisiensi: Cross trade umumnya lebih cepat dan hemat biaya dibanding trading order book tradisional karena bebas biaya exchange dan proses finalisasi lebih singkat.
Stabilitas Harga: Melalui transfer aset besar di luar order book publik, cross trading membantu menjaga stabilitas harga aset kripto.
Peluang Arbitrase: Broker memanfaatkan cross trading untuk meraih keuntungan dari selisih harga kecil antar exchange kripto, dikenal sebagai arbitrase trading.
Rebalancing Portofolio: Dalam akun yang dikelola, cross trading menjadi cara efisien untuk menyeimbangkan portofolio tanpa mengganggu pasar secara luas.
Di balik keuntungannya, cross trading juga menyimpan beberapa risiko:
Kurangnya Transparansi: Karena dilakukan di luar order book, peserta bisa jadi tidak memperoleh harga pasar terbaik untuk asetnya.
Risiko Counterparty: Trader harus mempercayakan proses cross trade pada broker atau manajer portofolio secara legal dan adil, sehingga ada risiko tambahan.
Dampak Pasar: Cross trade bisa menyamarkan data suplai dan mengurangi peluang trading bagi pelaku pasar lain.
Pengawasan Regulasi: Minimnya transparansi dapat menimbulkan dugaan manipulasi pasar dan menarik perhatian regulator.
Cross trading pada cryptocurrency menghadirkan manfaat sekaligus tantangan. Di satu sisi, efisiensi dan stabilitas harga jadi keunggulan, sementara di sisi lain transparansi dan keadilan harga menjadi risiko utama. Seiring perkembangan pasar kripto, trader dan investor wajib memahami praktik ini serta dampaknya. Regulator dan exchange perlu menyeimbangkan strategi trading yang menguntungkan dengan menjaga integritas pasar. Seperti biasa, due diligence dan pemahaman mendalam atas risiko tetap menjadi kunci bagi siapa pun yang terlibat di pasar cryptocurrency.
Cross trade adalah transaksi di mana order beli dan jual atas aset yang sama dicocokkan tanpa melalui pasar terbuka, biasanya pada harga yang telah disepakati sebelumnya.
Cross trading legal namun tunduk pada regulasi. Praktik ini diizinkan di pasar tertentu dengan ketentuan khusus, pelaporan yang jelas, dan penetapan harga yang adil untuk melindungi investor.
Cross trade adalah pertukaran langsung antar cryptocurrency tanpa konversi ke fiat, yang umumnya lebih cepat dan hemat biaya dibanding metode trading tradisional.











