


Cross trading merupakan praktik di cryptocurrency exchange yang menarik perhatian karena keunikannya serta potensi dampaknya bagi para pelaku pasar. Artikel ini menyajikan gambaran menyeluruh tentang cross trading di pasar cryptocurrency, termasuk mekanisme, tujuan, serta risiko yang melekat.
Cross trading adalah proses ketika order beli dan jual atas aset yang sama dicocokkan antar klien tanpa melalui order book publik. Tidak seperti transaksi pada platform terpusat yang transparan dan terbuka, cross trade berjalan secara off-record dan hanya diketahui oleh broker yang memfasilitasi perpindahan tersebut.
Pada cross trade, broker atau manajer portofolio secara langsung menukar cryptocurrency antara dua akun yang mereka kelola. Hal ini bisa terjadi di antara akun klien internal atau bahkan lintas platform, asalkan broker menemukan pihak lawan yang sesuai. Ciri utama cross trade adalah bypass prosedur order book standar dan tidak mendistribusikan cryptocurrency ke pasar publik.
Banyak platform terpusat melarang cross trading karena alasan transparansi, namun sebagian tetap membolehkan dengan syarat pelaporan yang ketat. Dalam situasi seperti ini, broker wajib segera melaporkan seluruh detail transaksi demi menjaga standar transparansi.
Cross trading memiliki beberapa fungsi dalam pasar cryptocurrency:
Efisiensi: Cross trade sering kali lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan perdagangan melalui order book, karena menghindari biaya platform serta memastikan transaksi selesai lebih cepat.
Stabilitas harga: Dengan menjaga transfer aset besar di luar order book publik, cross trading membantu menekan volatilitas harga aset kripto.
Peluang arbitrase: Broker dapat memanfaatkan cross trading untuk mengambil keuntungan dari selisih harga antar platform crypto, yang dikenal sebagai arbitrase trading.
Manajemen akun terkelola: Cross trading memudahkan manajer portofolio melakukan penyesuaian atau rebalancing aset di banyak akun klien secara efisien.
Di balik manfaatnya, cross trading juga mengandung sejumlah risiko:
Kekurangan transparansi: Sifat cross trade yang tidak tercatat secara publik membuat trader tidak dapat memastikan apakah mereka memperoleh harga pasar terbaik.
Risiko counterparty: Trader harus mempercayakan eksekusi cross trade secara legal dan adil kepada broker, sehingga meningkatkan risiko tambahan.
Dampak pasar: Cross trade dapat menyamarkan data suplai dan mengurangi kesempatan transaksi bagi pelaku pasar lainnya.
Isu regulasi: Tidak adanya pencatatan publik atas cross trade dapat menimbulkan kekhawatiran regulator mengenai potensi manipulasi pasar.
Cross trading di pasar cryptocurrency merupakan praktik yang kompleks, menawarkan keunggulan sekaligus potensi kelemahan. Meski menghadirkan efisiensi dan penghematan biaya, cross trading juga menimbulkan isu transparansi dan keadilan pasar. Seiring perkembangan industri crypto, penting bagi trader dan regulator untuk memahami dampak cross trading serta menyeimbangkan efisiensi dan integritas pasar. Trader sebaiknya sangat berhati-hati, benar-benar memahami risiko dan kondisi regulasi di yurisdiksi masing-masing sebelum melakukan cross trading.
Cross trade adalah pertukaran satu cryptocurrency dengan cryptocurrency lain tanpa konversi ke mata uang fiat. Praktik ini memungkinkan perdagangan langsung antar aset digital berbeda dalam satu platform.
Crossmarket merupakan strategi perdagangan dengan membeli dan menjual aset secara bersamaan di berbagai pasar untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga, memanfaatkan peluang arbitrase di ekosistem crypto.











