

Gambar: https://www.gate.com/
Pasar kripto Indonesia mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir, seiring pembaruan regulasi, perpajakan, dan standar kepatuhan untuk dompet serta bursa yang terus berlangsung. Mulai Januari 2025, pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Pergeseran ini mengharuskan puluhan platform perdagangan, kustodian, dan penyedia dompet untuk mengajukan ulang lisensi, sehingga Digital Financial Assets (DFA) tunduk pada pengawasan lebih ketat sebagai “Digital Financial Assets (DFA).”
Selain itu, untuk memperkuat penegakan pajak, Indonesia akan menaikkan tarif pajak transaksi kripto mulai Juli 2025: pajak transaksi bagi penjual di bursa domestik naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sedangkan transaksi di bursa luar negeri dikenakan pajak sebesar 1%.
Perubahan ini mendorong pengguna Indonesia untuk memilih dompet kripto yang tidak hanya patuh dan aman, tetapi juga menawarkan fitur lengkap—melampaui sekadar penyimpanan aset digital.
Bagi Indonesia—pasar kripto yang berkembang pesat di tengah regulasi yang semakin ketat—pembaruan Gate Wallet berperan penting. Dompet ini memungkinkan pengguna mengelola aset secara patuh dan menjadi “gateway Web3 terpadu,” yang memfasilitasi penyimpanan aset, transaksi lintas chain, partisipasi DeFi, dan pengelolaan NFT dalam satu dompet.
Pemegang aset jangka panjang serta mereka yang fokus pada alokasi dan diversifikasi aset diuntungkan dengan dukungan multi-chain, multi-asset, dan aplikasi terdesentralisasi (DApp)/NFT Gate Wallet. Fitur-fitur tersebut menyederhanakan pengelolaan sekaligus partisipasi dalam ekosistem kripto. Untuk pemula, antarmuka intuitif dan alat berbasis kecerdasan buatan (AI) memudahkan akses awal ke dunia kripto.
Kesimpulannya, Gate Wallet versi 2025 adalah solusi utama untuk mengelola aset kripto di Indonesia secara legal, aman, dan efisien.





