


Pemerintah Tiongkok membatasi aset digital karena mempertimbangkan stabilitas keuangan, pengawasan penuh terhadap sistem keuangan nasional, serta keinginan untuk memperkuat posisi Digital Yuan sebagai mata uang digital negara. Larangan menyeluruh ini meliputi berbagai aktivitas cryptocurrency, seperti perdagangan, kepemilikan, hingga penambangan aset digital. Kebijakan ini menandai perubahan strategis dalam tata kelola keuangan dan pengelolaan ekonomi digital di Tiongkok.
Ketegasan pemerintah Tiongkok terhadap aset digital berdampak luas pada pasar global, mengingat peran sentral Tiongkok di ekonomi dunia dan dominasi sebelumnya di industri penambangan kripto. Investor dan trader global perlu memahami implikasi kebijakan ini karena dapat memicu volatilitas pasar dan memengaruhi regulasi aset digital di berbagai negara. Contohnya, ketika Tiongkok memperketat regulasi dalam beberapa tahun terakhir, harga bitcoin berfluktuasi tajam, membuktikan efek domino kebijakan nasional terhadap pasar internasional.
Bagi pengguna, khususnya di Tiongkok, larangan ini membatasi akses ke pasar aset digital sehingga memengaruhi portofolio investasi dan partisipasi dalam ekonomi digital dunia. Warga negara dan pelaku usaha Tiongkok terpaksa mencari jalur alternatif atau platform luar negeri untuk bertransaksi aset digital, yang menimbulkan tantangan kepatuhan dan ketidakpastian hukum. Pembatasan tersebut mengubah secara mendasar lanskap inovasi keuangan nasional.
Sejak pembatasan awal pada 2017, pemerintah Tiongkok memperketat penindakan hingga mencapai larangan total pada 2021, termasuk penutupan seluruh bursa aset digital dan penawaran token domestik. Dalam konteks regulasi saat ini, langkah-langkah ini mengubah ekosistem aset digital dalam negeri secara signifikan, dengan aktivitas yang kini banyak berlangsung melalui saluran luar negeri. Mekanisme penegakan hukum semakin canggih dengan pemanfaatan alat analisis blockchain untuk mendeteksi dan menindak transaksi aset digital.
Peluncuran Digital Yuan sebagai central bank digital currency (CBDC) menjadi contoh nyata arah baru Tiongkok menuju sistem keuangan digital yang teregulasi. Digital Yuan dirancang agar pemerintah memperoleh kendali lebih besar atas ekonomi, termasuk akses data transaksi secara real-time, yang berbeda jauh dari mata uang digital terdesentralisasi seperti Bitcoin maupun Ethereum. Model mata uang digital terkontrol ini memungkinkan otoritas mengawasi aliran dana, mencegah tindak kejahatan, dan menjalankan kebijakan moneter dengan tingkat presisi yang tinggi.
Secara global, pembatasan aset digital Tiongkok berdampak pada migrasi besar aktivitas penambangan. Amerika Serikat, Kanada, dan Kazakhstan kini menjadi tujuan baru operator penambangan, seiring pemindahan aktivitas akibat perubahan kebijakan. Pergeseran geografis ini memengaruhi distribusi hash rate global, keamanan jaringan blockchain, dan prinsip desentralisasi yang mendasari sistem aset digital. Operasi penambangan yang sebelumnya terpusat di Mongolia Dalam dan Sichuan kini berpindah ke kawasan dengan biaya energi dan lingkungan regulasi yang lebih ramah.
Sebelum pembatasan, Tiongkok menguasai lebih dari 65% kapasitas penambangan Bitcoin dunia sehingga menjadi pemain utama dalam infrastruktur cryptocurrency. Setelah perubahan kebijakan, porsi ini turun drastis, mengubah lanskap penambangan dunia dan menyebarkan kekuatan komputasi secara lebih merata. Amerika Serikat kini memimpin dengan pangsa pasar penambangan sekitar 35% dalam beberapa tahun terakhir. Redistribusi ini meningkatkan ketahanan jaringan blockchain dengan mengurangi risiko konsentrasi secara geografis.
Volume perdagangan Digital Yuan terus tumbuh, menandakan tingkat adopsi dan pemanfaatan yang kuat di sistem keuangan Tiongkok. Data ini memperlihatkan keberhasilan kerangka alternatif mata uang digital pemerintah dan integrasi teknologi CBDC dalam transaksi keuangan harian. Selain itu, pembatasan berdampak pada penurunan signifikan kasus penipuan terkait cryptocurrency di Tiongkok. Pemerintah melaporkan penurunan kasus secara nyata, menegaskan efektivitas regulasi ketat dalam menekan aktivitas keuangan ilegal dan melindungi konsumen dari skema penipuan aset digital tidak teregulasi.
Pembatasan aset digital di Tiongkok merupakan langkah strategis untuk mengendalikan risiko keuangan, mendukung Digital Yuan, dan mengatur ekonomi digital sesuai target negara. Kebijakan ini memengaruhi pasar global dan ekosistem penambangan, sekaligus membuka dinamika dan peluang baru di sektor mata uang digital teregulasi. Kebijakan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah dalam mengukuhkan otoritas atas sistem keuangan dan membangun kerangka kerja aset digital yang selaras dengan tujuan nasional.
Investor dan trader wajib mengikuti perkembangan regulasi dan menyesuaikan strategi guna menghadapi perubahan lanskap pasar. Pergeseran dari aset digital terdesentralisasi ke mata uang digital negara menandai tren berkembangnya mata uang digital nasional dan potensi dampaknya terhadap masa depan keuangan global. Memahami dinamika regulasi, redistribusi pasar, dan transisi teknologi sangat penting bagi pelaku di sektor aset digital dan financial technology.
Crypto tetap dilarang di Tiongkok daratan. Pemerintah melarang perdagangan crypto dan ICO, meskipun pengembangan teknologi blockchain masih diperbolehkan. Kepemilikan pribadi berada di wilayah abu-abu hukum dengan perlindungan terbatas.
Sikap regulasi Tiongkok tetap sangat ketat dan belum ada sinyal resmi untuk mencabut larangan tersebut. Namun, pertumbuhan adopsi crypto global dan potensi manfaat ekonomi bisa mendorong evaluasi ulang kebijakan dalam jangka panjang.
Sejak 2017, Tiongkok telah memberlakukan berbagai pembatasan terhadap cryptocurrency, termasuk larangan ICO, bursa kripto, dan operasi penambangan. Gelombang penegakan utama terjadi pada 2017, 2021, dan 2022, sehingga lebih tepat disebut rangkaian penindakan regulasi yang berkelanjutan.
Pemerintah Tiongkok melarang lembaga keuangan memproses transaksi crypto sehingga aktivitas pembelian crypto dibatasi. Meski demikian, individu masih dapat memiliki crypto yang dibeli sebelum diberlakukan regulasi, namun kegiatan perdagangan dan penambangan sangat terbatas atau bahkan dilarang.











